Dosen pengampu:
Drs. Faizal chan. S.Pd., M.Si
Alirmansyah, S.Pd., M.Pd
Andari Fitria_A1D118067_R002_Semester6👇
LKBB PRAMUKA
A. PERATURAN BARIS
BARIS (P.B.B)
Peraturan
Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yaknI baris
berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris
menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun
baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur
dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI.
1. Pengertian
Baris
berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan
dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan
tertentu.
2. Maksud dan tujuan
1.
Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa
tanggungjawab.
2.
Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah
mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara
jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3.
Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta
ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4.
Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas
kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan
penyisihan pilihan hati sendiri.
5.
Yang dimaksud rasa tanggungjawab adalah keberanian untuk bertindak yang
mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya
tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
Aba-aba adalah
suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin
untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
Macam aba-aba
Ada tiga macam
aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan
a. Aba-aba petunjuk dipergunakan
hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba
peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a) Kepada Pemimpin
Upacara-Hormat – GERAK
b) Untuk
amanat-istirahat di tempat – GERAK
b. Aba-aba peringatan adalah
inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a) Lencang kanan –
GERAK
(bukan lancang kanan)
b) Istirahat di
tempat – GERAK (bukan ditempat istirahat)
c. Aba-aba
pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba
pelaksanan yang dipakai ialah:
a) GERAK
b) JALAN
c) MULAI
a). GERAK: adalah
untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan
gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat
-GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan –GERAK
b). JALAN: adalah
utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri –
JALAN
-dua langkah ke depan
-JALAN
-satu langkah ke
belakang – JALAN
Catatan :
Apabila gerakan itu meninggalkan
tempat tidak dibatasi jaraknya maka aba aba harus didahulukan dengan aba
aba peringatan “maju”
Contoh:
-maju – JALAN
-haluan kanan/kiri –
JALAN
-hadap kanan/kiri
maju – JALAN
-melintang kanan/kiri
maju -J ALAN
Tentang istilah:
“maju”
Pada dasarnya
digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.·
Pasukan yang
sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.·
Misalnya:
Ada aba-aba
hadap kanan/kiri maju – JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap
kanan/kiri henti GERAK.·
Ada aba-aba
hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap
kanan/kiri henti GERAK.·
Balik kana
maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak
dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri
maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena
tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba :
“henti”
Pada
dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang
sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus
diucapkan.
Contoh:
Empat langkah ke
depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud
aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c). MULAI : adalah
untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul –MULAI
Cara memberi aba-aba
a)
Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri
dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak
mengijinkan untuk melakukan itu.
b)
Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba
terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada
Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
Pada
waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan
gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
Setelah
penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm
keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak
: GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c)
Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang
berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada
waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
Pada
taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua)
langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d)
Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e)
Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f)
Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g)
Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan
dengan besar kecilnya pasukan.
h)
Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah
ULANG !
Contoh:
-
Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK
Macam-Macam
12 Gerakan Dasar PBB
1.Sikap
Sempurna
2.Istirahat
di tempat
3.Lencang
depan
4.Lencang
kanan
5.hadap
kiri
6.hadap
kanan
7.balik
kanan
8.hadap
serong kiri
9.hadap
serong kanan
10.berhitung
11.hormat
12.jalan
di tempat
Anggota Gerakan Pramuka Adalah Warga Negara Indonesia Yang
Terdiri Atas Anggota Biasa Dan Anggota Kehormatan Anggota Gerakan Pramuka Disebut Dengan
Pramuka
Anggota Biasa
Anggota biasa terdiri
atas anggota muda dan anggota dewasa.
Dulu masih digunakan
istilah anggota dewasa muda untuk golongan pandega, setelah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperbarui
istilah ini tidak dikenakan lagi.
Anggota muda
Anggota muda terdiri
atas:
·
Siaga
Yaitu Anggota Gerakan
Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan
huruf S atau dilambangkan dengan kode warna hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2
sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.
Yaitu anggota Gerakan
Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan
huruf G atau dilambangkan dengan kode warna merah. Penggalang umumnya
adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau
siswa Sekolah Menengah Pertama.
·
Penegak
Yaitu anggota Gerakan
Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan
huruf T atau dilambangkan dengan kode warna kuning. Penegak umumnya adalah
siswa Sekolah
Menengah Atas.
Anggota dewasa
Anggota dewasa
terdiri atas:
·
Pembina Pramuka
·
Pelatih Pembina Pramuka
·
Pembina Profesional
·
Pamong Saka dan Instruktur
Saka
·
Pimpinan Saka
·
Andalan
·
Anggota Majlis Pembimbing
Anggota Luar
Biasa
Anggota luar biasa
adalah warga negara asing
yang menetap sementara waktu di Indonesia yang
bergabung dan aktif dalam [[kegiatan kepramukaan yang di ikutinya slama ini
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan
adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan. Calon anggota
kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan
alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh
Kwartir Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar