Sabtu, 17 April 2021

LATIHAN KETANGKASAN BARIS BERBARIS DALAM KEPRAMUKAAN

 Dosen pengampu: 

Drs. Faizal chan. S.Pd., M.Si

Alirmansyah, S.Pd., M.Pd

Andari Fitria_A1D118067_R002_Semester6👇

LKBB PRAMUKA



A. PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)

Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yaknI baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI.

1. Pengertian

Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

2. Maksud dan tujuan

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggungjawab.

2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.

3. Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.

4. Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.

5. Yang dimaksud rasa tanggungjawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.

Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.

Macam aba-aba

Ada tiga macam aba-aba yaitu :

1) Aba-aba petunjuk

2) Aba-aba peringatan

3) Aba-aba pelaksanaan

a. Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.

Contoh:

a) Kepada Pemimpin Upacara-Hormat – GERAK

b) Untuk amanat-istirahat di tempat – GERAK

 

b. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.

Contoh:

a) Lencang kanan – GERAK

(bukan lancang kanan)

b) Istirahat di tempat – GERAK (bukan ditempat istirahat)

 

c. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:

a) GERAK

b) JALAN

c) MULAI

a). GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.

Contoh:

-jalan ditempat -GERAK

-siap -GERAK

-hadap kanan -GERAK

-lencang kanan –GERAK

 

b). JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.

Contoh:

-haluan kanan/kiri – JALAN

-dua langkah ke depan -JALAN

-satu langkah ke belakang – JALAN

Catatan :

Apabila gerakan itu meninggalkan tempat tidak dibatasi jaraknya maka  aba aba harus didahulukan dengan aba aba peringatan “maju”

Contoh:

-maju – JALAN

-haluan kanan/kiri – JALAN

-hadap kanan/kiri maju – JALAN

-melintang kanan/kiri maju -J ALAN

 

Tentang istilah: “maju”

 Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.·

 Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.·

Misalnya:

 Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju – JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.·

 Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.·

 Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.

 

Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.

Tentang aba-aba : “henti”

Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.

Contoh:

Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.

 

c). MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.

Contoh:

-hitung -MULAI

-tiga bersaf kumpul –MULAI

 

Cara memberi aba-aba

a)      Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.

 

b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.

 

Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK

Pelaksanaanya :

Pada waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.

Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.

 

c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.

Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.

 

d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.

 

e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.

 

f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.

 

g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.

 

h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !

Contoh:

- Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK

Macam-Macam 12 Gerakan Dasar PBB

1.Sikap Sempurna

2.Istirahat di tempat

3.Lencang depan

4.Lencang kanan

5.hadap kiri

6.hadap kanan

7.balik kanan

8.hadap serong kiri

9.hadap serong kanan

10.berhitung

11.hormat

12.jalan di tempat

 

Anggota Gerakan Pramuka Adalah Warga Negara Indonesia Yang Terdiri Atas Anggota Biasa Dan Anggota Kehormatan Anggota Gerakan Pramuka Disebut Dengan Pramuka

Anggota Biasa

Anggota biasa terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Dulu masih digunakan istilah anggota dewasa muda untuk golongan pandega, setelah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperbarui istilah ini tidak dikenakan lagi.

Anggota muda

Anggota muda terdiri atas:

·                     Siaga

Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf S atau dilambangkan dengan kode warna hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.

·                     Penggalang

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf G atau dilambangkan dengan kode warna merahPenggalang umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau siswa Sekolah Menengah Pertama.

·                     Penegak

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf T atau dilambangkan dengan kode warna kuning. Penegak umumnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas.

Anggota dewasa

Anggota dewasa terdiri atas:

·                     Pembina Pramuka

·                     Pelatih Pembina Pramuka

·                     Pembina Profesional

·                     Pamong Saka dan Instruktur Saka

·                     Pimpinan Saka

·                     Andalan

·                     Anggota Majlis Pembimbing

 Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam [[kegiatan kepramukaan yang di ikutinya slama ini

Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan. Calon anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar